Kasus bisnis tidak beretika pelanggaran terhadap fungsi Sumber Daya Manusia : Kasus TKI Illegal

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menggerebek sebuah penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan K Nomor 5 A, Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/11) malam sekira pukul 21.30. Dalam penampungan tersebut kamar disekat-sekat dan tidak layak untuk dihuni. Para calon TKI tersebut akan diberangkatkan ke Timur Tengah, padahal Timur Tengah masih diberlakukan moratorium (penghentian sementara pengiriman). Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat ini berada di rumah penampungan bersama dengan Direktur Pengamanan BNP2TKI Brigjen Pol. Bambang Purwanto, menyatakan, kita menemukan mereka di rumah yang dikontrakkan ini. “Mereka adalah calon korban TKI yang akan di pekerjakan di luar negeri, karena ini prosedurnya tidak resmi. Dan sistem perekrutannya secara ilegal, yang akan kena sanksi hukuman secara berat untuk pelakunya,” ujarnya saat di rumah kontrakan tempat penampungan para TKI ilegal. Jumhur juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah pernah diberangkatkan 50 orang, keluar negeri, dan sekarang yang ada untuk saat ini 41 orang. “Sebelumnya sudah diberangkatkan 50 orang secara ilegal, dan itu akan diselidiki lagi lebih lanjut keberadaannya, dan sekarang ini kita temukan 41 orang yang siap berangkat terbang,” tambahnya.

Jumhur menyatakan, kasus ini merupakan kejahatan perdagangan manusia, karena mereka akan dikirimkan sebagai penata laksana rumah tangga ilegal ke Abu Dhabi. Ada izin kerja PLRT. Sementara menjadi PLRT harus melalui seleksi pejabat dinas tenaga kerja. Setelah lulus baru uji kompetensi. Kalau ini sih kerja kacang goreng. “Ini adalah tindakan melanggar hukum. Apalagi tidak resmi. Ini juga rentan tindakan kekerasan. Tenaga kerja bisa digebuk dan diperkosa kalau tidak ada yang mengatur,” ungkap Jumhur di lokasi penggerebakan kepada wartawan.

Jumhur meminta kepada seluruh tenaga kerja, yang mayoritas perempuan untuk mengikuti program resmi pemerintah, agar keamanannya lebih terjamin. Dia mengungkapkan, 41 orang ini sudah ditampung selama dua bulan di rumah itu. Mereka berasal dari Banten, Purwakarta, Banyuwangi, Sukabumi dan Kendari.Jumhur menyatakan, ke 41 orang ini pun tidak terdata di dinas tenaga kerja setempat. Padahal, jika terjadi apa-apa dengan mereka di negara penempatan, maka akan sulit menyelamatkannya. Dia berjanji, para pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Sementara bagi calon TKI akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

“Namun jika masih ada dari mereka yang ingin bekerja, maka pemerintah akan melatih mereka kembali  selama dua bulan,” imbuhnya. Salah seorang TKI yang menjadi korban Ade binti Madroni tidak pernah mencurigai, jika dirinya akan menjadi korban trafficking. Ade menjelaskan, dia akan dibawa ke Abu Dhabi sebagai penata laksana rumah tangga. Meski dia mengetahui, bahwa sebelum diberangkatkan harus ada pelatihan. Namun selama sebulan, dia di rumah tersebut hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. “Saya itu mau diberangkatkan malam ini mba. Alhamdulillah ternyata saya tidak jadi diberangkatkan,” katanya tersedu-sedu.

Analisis terhadap kasus ini :

Kasus ini merupakan kasus yang seringkali terjadi, salah satunya diakibatkan oleh lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Banyak oknum-oknum yang memanfaatkan para tenaga kerja wanita dengan mengimi-imingi upah yang besar dan lain-lain. Kasus ini bisa dibilang perdagangan manusia dan jelas melanggar hukum.

Permintaan akan TKI dari manca negara yang selalu tinggi memang menjadi peluang bisnis besar bagi para pelaku trafficking ini. Sehingga mereka berani mengambil risiko dengan segala cara untuk keuntungan walau harus mengorbankan orang lain. Hal ini perlu pengawasan yang sangat ketat dari pemerintah sebab hal ini dapat merugikan para tkw yang akan bekerja karena dapat menimbulkan resiko seperti rentan akan terjadinya kekerasan yang akan dilakukan pada saat mereka bekerja nantinya.  Dengan adanya sistem yang lebih ketat dan terawasi mungkin kejadian seperti ini lama kelamaan akan hilang, selain itu dari calon pekerja (TKW) harus juga dapat memilih dan selektif terhadap orang-orang/oknum yang menawarkan kerja, jadi agar jangan sembarang tergiur akan godaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mengutamakan keuntungan diri sendiri. 

Sumber :

http://www.delapan6.com/read/4410-bnp2tki-gerebek-penampungan-tki-ilegal-di-asem-baris-tebet

Leave a comment